Posted by: Savitri | on November 04, 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah Swt atas rahmat dan hidayahnya sehingga dapat menyelesaikan tugas analisis berita mengenai manajemen perubahan dan budaya organisasi.
Tugas ini dibuat untuk melengkapi salah satu tugas Manajemen Perubahan dan Budaya Organisasi yang telah diberikan oleh Ibu Charisma Ayu Pramuditha, M.HRM sebagai dosen pengajar. Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu sehingga pembuatan tugas ini dapat berjalan lancar. Terutama kepada dosen mata kuliah Manajemen Perubahan dan Budaya Organisasi yang telah memberikan saya tugas yang dapat menjadikan saya lebih memahami materi yang telah diberikan.
Akhir kata semoga tugas ini bisa bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Palembang, November 2016
Nama : Savitri
NPM : 2013200020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Suatu organisasi berperan bagi seseorang untuk dapat bertahan dalam arus perkembangan dan perubahan dunia. Perubahan organisasi didasarkan untuk mengikuti perubahan dan perkembangan zaman, agar organisasi tersebut dapat bertahan dan dapat menjadi tempat orang-orang yang berjuang bersama untuk mencapai suatu tujuan. Sebuah organisasi memiliki orang-orang yang berkemauan keras dan semangat yang tinggi maka organisasi tersebut akan bisa melakukan sebuah perubahan ke arah yang positif, sekaligus untuk menghadapi arus perubahan zaman yang begitu kuat. Dalam menghadapi kondisi lingkungan yang selalu berubah tersebut, tidak ada cara lain yang lebih bijaksana bagi seorang pimpinan kecuali dengan memahami hakekat perubahan itu sendiri dan menyiapkan strategi yang tepat untuk menghadapinya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Manajemen Perubahan
Menurut Wibowo Manajemen perubahan adalah suatu proses secara sistematis dalam menerapkan pengetahuan, sarana dan sumber daya yang diperlukan untuk mempengaruhi perubahan pada orang yang akan terkena dampak dari proses tersebut.
Definisi Manajemen Perubahan adalah suatu upaya yang dilakukan manajemen guna melakukan perubahan berencana dengan menggunakan jasa/ bekerjasama dengan intervenis/ konsultan. Agar organisasi tersebut tetap survive dan bahkan mencapai puncak perkembangannya.
Manajemen perubahan adalah proses terus-menerus memperbaharui organisasi berkenaan dengan arah, struktur, dan kemampuan untuk melayani kebutuhan yang selalu berubah dari pasar, pelanggan dan para pekerja itu sendiri. Kegiatan manajemen perubahan harus berlangsung pada tingkat tinggi mengingat laju perubahan yang dihadapi akan lebih besar dari masa sebelumnya.
2.2 Bentuk Strategi Perubahan
2.2.1 Perubahan Operasional dan Perubahan Strategis
Perubahan Operasional
Perubahan kecil bersifat parsial dan tidak menimbulkan dampak luar biasa bagi divisi dan unit-unit lainnya dalam perubahan. Misalnya perubahan kemasan produk dan seragam karyawan.
Perubahan Strategis
Perubahan yang berdampak luas dan memerlukan koordinasi dan dukungan dari semua komponen perusahaan. Jika satu komponen diubah maka komponen yang lain akan ikut berubah.
2.2.2 Perubahan Radikal dan Perubahan Inkremental
Perubahan inkremental adalah perubahan yang secara kontinyu dilakukan suatu organisasi untuk memelihara keseimbangan umum organisasi.
Perubahan radikal cenderung mengubah referensi, arah, dan kebijakan organisasi.
2.2.3 Perubahan Kasat Mata dan Mozaik
Perubahan kasat mata adalah perubahan yang dapat mudah dilihat dan dibaca dengan kasat mata. Secara kontras, bersifat lokal, dan dimuat di media masa. Perubahan operasional, tampak dari kegiatan fisik di pabrik, lobi hotel atau ruang pelayanan jasa. Penurunan penjualan atau serangan kompetitior.
Perubahan yang tidak dapat dilihat secara kasat mata (mozaik) memerlukan pihak ketiga untuk mengumpulkan mosaik-mosaik yang terpisah-pisah dan melakukan analisis terhadap kecenderungan yang terjadi di tempat-tempat yang saling terpisah satu sama lain dengan rentang waktu yang berjauhan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Studi Kasus
Nama Acara : Primetime News
Hari, Tanggal : Sabtu, 22 Oktober 2016
Pukul : 18:06 WIB
Presiden Mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Untuk Memberantas Pungli
Sumber Berita : Metro TV
Pemerintah telah mengumumkan struktur satgas sapu bersih pungli, Satgas akan diisi dengan orang-orang yang berintegritas dan dilakukan secara berkelanjutan di dalamnya terdapat unsur kepolisian, kejaksaan dan kemendagri. Satgas dibentuk berdasarkan Perpres nomor 87 tahun 2016 yang bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memberikan keadilan dan kepastian hukum. Satgas yang diisi lintas penegak hukum ini memiliki 3 lingkup utama yakni penataan regulasi, pembenahan kelembagaan, dan aparat penegak hukum hingga pembangunan budaya hukum.
Dari berita tersebut langkah yang diambil Pemerintah dalam upaya memberantas pungli yang di analisis berdasarkan teori Manajemen Perubahan dan Budaya Organisasi dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Jenis perubahan yang dilakukan Pemerintah yaitu perubahan strategis karena menimbulkan dampak yang luas, perubahan yang dilakukan pemerintah tersebut merupakan reformasi hukum yang meliputi 3 lingkup utama yakni penataan regulasi, pembenahan kelembagaan, dan aparat penegak hukum hingga pembangunan budaya hukum. Upaya pemerintah tersebut melibatkan masyarakat, serta beberapa lembaga yaitu kepolisian, kejaksaan, dan kemendagri.
Perubahan strategis yang dilakukan yaitu perubahan budaya dan nilai-nilai dasar perubahan, dan perubahan cara kerja untuk meningkatkan efisiensi, pemakaian sumber daya-sumber daya. Serta tipe perubahan strategis, perubahan visi kepemimpinannya juga mengarah pada strategi serta struktur dan budaya organisasi. Dimana pemberantasan pungli itu sendiri dilakukan untuk menghilangkan akar budaya pungli yang seakan telah menjadi budaya di Indonesia, meningkatkan efisiensi pelayanan masyarakat, memperbaiki sdm agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas, dan strategi serta struktur yang dibentuk langsung menunjuk POLRI untuk menjadi pelaksana tugas.
2. Perubahan yang dilakukan tersebut tergolong juga ke dalam perubahan radikal karena perubahan strategis adalah sebuah perubahan yang cenderung radikal, dapat dikatakan radikal karena presiden mengeluarkan peraturan presiden untuk memberantas pungli dimana kepolisian di daulat menjadi instansi terdepan untuk memimpin satgas sapu bersih pungli dan mentransformasi seluruh bagian instansi agar berhenti melakukan pungli.
3. Perubahan yang dilakukan pemerintah tersebut merupakan perubahan kasat mata, dimana perubahan tersebut di beritakan di televisi dan dilaporkan oleh wartawan.
4. Pembaharuan yang dilakukan pemerintah yang merupakan perubahan strategis tersebut termasuk ke dalam kategori manajemen turnaround dimana pungli merupakan suatu masalah yang besar, pungli dapat menjadi musuh negara, musuh bersama karena berdampak pada kehidupan sosial dan menyusahkan masyarakat kecil, pungutan liar tidak hanya berdampak kecil pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat bila dibiarkan dapat menjalar ke hal yang lebih luas. Pungli juga dapat melemahkan daya saing nasional dan dalam melakukan perubahan tersebut pemerintah melibatkan kepolisian, kejaksaan dan kemendagri serta pemerintah mempunyai waktu yang memungkinkan untuk memberantas pungli tersebut.
5. Bila dilihat dari kategori strategi perubahan yang dibagi oleh Black & Gregersen (2002) kategori perubahan yang dilakukan pemerintah tersebut termasuk ke dalam kategori perubahan antisipatif dimana perubahan yang dilakukan tersebut di dikeluarkan berdasarkan peraturan presiden dimana presiden disini merupakan pemimpin nomor satu di suatu negara.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk memberantas pungli dengan mengeluarkan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 pasal 4 huruf D tersebut merupakan salah satu bentuk strategi perubahan manajemen dan budaya organisasi, bentuk strategi perubahan tersebut adalah perubahan strategis dimana perubahan tersebut merupakan perubahan radikal dan perubahan kasat mata. Kategori perubahan strategis yang dilakukan pemerintah yaitu manajemen turnaround dan termasuk juga ke dalam perubahan antisipatif. Pungli merupakan suatu masalah yang besar karena berdampak luas bila terlalu lama dibiarkan terjadi. Tujuan pemerintah mengeluarkan perpres tersebut untuk melakukan reformasi hukum dimana pungli telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Manajemen-perubahan
Pramuditha, Charisma Ayu 2016, Manajemen Perubahan dan Budaya Organisasihttps://simponi.mdp.ac.id/akademik/sap/M4708/131086/MJ7A.html
Primetime News( 2016, Oktober 22), Metro TV, Jakarta
Putra, Indrawan Dwi 2013, Bentuk-Bentuk Strategi Perubahan http://kelompoktigathewindofchange.blogspot.co.id/2010/05/bentuk-bentuk-perubahan.html